Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

Pensiunan tua (5)

JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode September 2025 mulai 1 September, disertai sejumlah tunjangan tambahan.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang dihitung persentasenya dari gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS semua golongan beserta tunjangan tambahan untuk pencairan September 2025.

Rincian Gaji Pensiunan PNS September 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS September 2025 untuk setiap golongan:

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Laman: 1 2 3