Berita

Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

Diperbarui 0 3 mnt baca 410 kata 3 halaman
Sri Mulyani Resmikan: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Naik, Cek Besaran per Golongan & Tunjangan Baru

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode September 2025 mulai 1 September, disertai sejumlah tunjangan tambahan.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan berdasarkan golongan terakhir saat aktif.

Para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang dihitung persentasenya dari gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS semua golongan beserta tunjangan tambahan untuk pencairan September 2025.

Rincian Gaji Pensiunan PNS September 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS September 2025 untuk setiap golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Berita Terkait