Berita

Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik, Begini Skema Kenaikan Dua Tahunan

Diperbarui 0 3 mnt baca 466 kata 3 halaman
Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik, Begini Skema Kenaikan Dua Tahunan

Bungko News – Kabar baik datang bagi para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa akan mengalami kenaikan secara berkala setiap dua tahun, sebuah kebijakan yang memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur pemerintahan desa.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa serta implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kini memasuki tahap akhir menuju pengesahan.

Kenaikan Siltap Berdasarkan Regulasi Terbaru

Menurut informasi yang beredar melalui sistem informasi desa dan pemberitaan resmi, pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan Siltap yang lebih terstruktur.

Kenaikan ini tidak hanya menyasar kepala desa, tetapi juga perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pendukung lainnya.

Data terbaru menunjukkan bahwa penghasilan tetap kades dan perangkat desa mengalami peningkatan sekitar 8 persen, seiring dengan alokasi anggaran yang mencapai lebih dari Rp107 miliar di beberapa daerah.

Untuk kepala desa, Siltap kini berada pada kisaran Rp2.184.000, sementara Siltap ke-13 tetap dipertahankan sebesar Rp1 juta.

Berita Terkait