Berita

Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Februari 2026, Cek Besaran Nominal Golongan I

Diperbarui 0 2 mnt baca 394 kata 3 halaman
Siap-siap! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Februari 2026, Cek Besaran Nominal Golongan I

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Proses pencairan dana pensiun bulanan untuk periode Februari 2026 dijadwalkan akan segera dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam waktu sekitar dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2026.

Pencairan ini merupakan rutinitas bulanan yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan pokok para purnabakti.

Hingga saat ini, pemerintah memastikan bahwa besaran nominal yang akan diterima masih mengacu pada aturan terbaru yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meskipun terdapat berbagai isu mengenai kenaikan gaji di tahun 2026, otoritas terkait menegaskan bahwa pembayaran untuk bulan Februari mendatang tetap mengikuti skema yang sudah ditetapkan sebelumnya, sembari menunggu keputusan resmi lebih lanjut mengenai evaluasi tunjangan tahunan.

Rincian Golongan dengan Nominal Terendah

Berdasarkan struktur penggajian dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat klasifikasi besaran gaji pokok pensiun yang disesuaikan dengan pangkat terakhir saat menjabat.

Dari empat golongan besar, Golongan I/a dan Golongan I/b tercatat sebagai penerima dengan nominal terendah.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok untuk kedua golongan tersebut:

- Golongan I/a: Mendapatkan besaran antara Rp1.748.100 hingga maksimal Rp1.962.200.

- Golongan I/b: Mendapatkan besaran antara Rp1.748.100 hingga maksimal Rp2.077.300.

Meskipun angka tersebut merupakan nominal dasar (gaji pokok), para pensiunan masih akan menerima komponen tambahan lainnya yang akan ditransfer secara bersamaan ke rekening masing-masing.

Komponen Tambahan dan Tunjangan

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan melekat yang membuat total dana yang diterima menjadi lebih besar.

Komponen tersebut meliputi:

- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk dua orang anak).

- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa yang masuk dalam tanggungan.

- Tunjangan Penghasilan: Tambahan tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau instansi asal jika berlaku.

Syarat Pencairan Melalui PT Taspen

Untuk memastikan proses transfer berjalan lancar tanpa hambatan pada 1 Februari mendatang, PT Taspen menghimbau seluruh penerima pensiun untuk melakukan otentikasi mandiri.

Otentikasi ini dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentikasi di smartphone dengan fitur verifikasi wajah, suara, dan sidik jari.

Bagi pensiunan yang masuk kategori penerima tunjangan veteran atau janda/duda, frekuensi otentikasi dilakukan secara berkala sesuai ketentuan (bulanan hingga tiga bulanan).

Pemerintah berharap dengan pencairan yang tepat waktu, kesejahteraan para pensiunan dapat terus terjaga di tengah dinamika ekonomi awal tahun 2026 ini.

***

Berita Terkait