Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira kembali menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh pelosok negeri.
Memasuki bulan kedua tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan gaji tetap berjalan stabil dengan besaran yang telah mengalami kenaikan signifikan sejak diterbitkannya regulasi terbaru pada tahun 2024 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi tonggak utama kesejahteraan para purnabakti.
Sementara itu, bagi PNS aktif, besaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang membawa kenaikan rata-rata sebesar 8 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.
Memasuki Februari 2026, para abdi negara khususnya Golongan I dan II akan menerima nominal yang telah "melambung" jika dibandingkan dengan periode sebelum kebijakan ini disahkan.
Landasan Hukum dan Realisasi Anggaran 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBN 2026 untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu setiap tanggal 1.
Berdasarkan pantauan, PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan 12 persen bagi pensiunan dan PP Nomor 5 Tahun 2024 bagi PNS aktif tetap menjadi acuan utama hingga awal tahun ini.
Menteri Keuangan menekankan bahwa penyesuaian gaji ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dalam menjalankan reformasi birokrasi.
Pencairan pada Februari 2026 ini juga dipastikan bersih dari potongan-potongan di luar ketentuan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan keluarga ASN.