Khusus bagi para pensiunan, PP Nomor 8 Tahun 2024 membawa angin segar dengan kenaikan 12 persen.
Melalui PT Taspen (Persero), dana pensiun pokok pada Februari 2026 akan disalurkan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.
Untuk pensiunan Golongan Ia, nominal terendah kini dimulai dari Rp1.748.100.
Sedangkan untuk golongan tertinggi (IV/e), pensiun pokok dapat mencapai angka Rp4.957.100.
Pemerintah memastikan bahwa rapelan atau penyesuaian jika terjadi kendala teknis akan diselesaikan secara transparan.
Tunjangan yang Turut Melekat
Perlu diingat bahwa nominal di atas adalah gaji pokok.
Pada pencairan Februari 2026, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan yang besarannya mengikuti kenaikan gaji pokok atau kebijakan instansi masing-masing, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Berupa uang beras dalam bentuk nominal rupiah.
- Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Diberikan sesuai dengan posisi dan tanggung jawab ASN.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Yang besarannya bervariasi sesuai dengan capaian kinerja masing-masing kementerian atau lembaga.
Dengan cairnya gaji pada Februari 2026 ini, diharapkan seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan ini merupakan investasi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih kuat dan responsif.
***