Berita

Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Melambung, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan PP Nomor 8

Diperbarui 0 4 mnt baca 667 kata 3 halaman
Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Melambung, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan PP Nomor 8

JAKARTA – Kabar gembira kembali menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh pelosok negeri.

Memasuki bulan kedua tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan gaji tetap berjalan stabil dengan besaran yang telah mengalami kenaikan signifikan sejak diterbitkannya regulasi terbaru pada tahun 2024 lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menjadi tonggak utama kesejahteraan para purnabakti.

Sementara itu, bagi PNS aktif, besaran gaji mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang membawa kenaikan rata-rata sebesar 8 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.

Memasuki Februari 2026, para abdi negara khususnya Golongan I dan II akan menerima nominal yang telah "melambung" jika dibandingkan dengan periode sebelum kebijakan ini disahkan.

Landasan Hukum dan Realisasi Anggaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBN 2026 untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu setiap tanggal 1.

Berdasarkan pantauan, PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan 12 persen bagi pensiunan dan PP Nomor 5 Tahun 2024 bagi PNS aktif tetap menjadi acuan utama hingga awal tahun ini.

Menteri Keuangan menekankan bahwa penyesuaian gaji ini bukan sekadar kenaikan angka, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN dalam menjalankan reformasi birokrasi.

Pencairan pada Februari 2026 ini juga dipastikan bersih dari potongan-potongan di luar ketentuan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan keluarga ASN.

Rincian Gaji PNS Golongan I: Dari Juru Muda Hingga Juru Tingkat I

Bagi PNS Golongan I yang umumnya diisi oleh lulusan jenjang pendidikan dasar hingga menengah, kenaikan yang dimulai sejak 2024 memberikan napas baru.

Berikut adalah rincian estimasi nominal gaji pokok yang diterima pada pencairan Februari 2026:

- Golongan Ia (Juru Muda): Memperoleh gaji pokok dengan rentang antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, tergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG).

- Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I): Nominal gaji pokok berada di angka Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.

- Golongan Ic (Juru): Menerima besaran antara Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.

- Golongan Id (Juru Tingkat I): Menjadi yang tertinggi di kelasnya dengan rentang Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Rincian Gaji PNS Golongan II: Peningkatan Signifikan untuk Tenaga Teknis

PNS Golongan II, yang mencakup lulusan SMA hingga Diploma, juga menikmati penyesuaian yang cukup signifikan.

Peningkatan ini diharapkan dapat memacu produktivitas di lini pelayanan publik terdepan.

- Golongan IIa (Pengatur Muda): Memperoleh besaran Rp2.184.000 hingga mencapai Rp3.643.400.

- Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Menerima gaji pokok antara Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.

- Golongan IIc (Pengatur): Nominal yang dikantongi berkisar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.

- Golongan IId (Pengatur Tingkat I): Mendapatkan angka maksimal di golongan ini sebesar Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.

Nasib Pensiunan di Bawah PP Nomor 8 Tahun 2024

Khusus bagi para pensiunan, PP Nomor 8 Tahun 2024 membawa angin segar dengan kenaikan 12 persen.

Melalui PT Taspen (Persero), dana pensiun pokok pada Februari 2026 akan disalurkan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.

Untuk pensiunan Golongan Ia, nominal terendah kini dimulai dari Rp1.748.100.

Sedangkan untuk golongan tertinggi (IV/e), pensiun pokok dapat mencapai angka Rp4.957.100.

Pemerintah memastikan bahwa rapelan atau penyesuaian jika terjadi kendala teknis akan diselesaikan secara transparan.

Tunjangan yang Turut Melekat

Perlu diingat bahwa nominal di atas adalah gaji pokok.

Pada pencairan Februari 2026, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan yang besarannya mengikuti kenaikan gaji pokok atau kebijakan instansi masing-masing, antara lain:

- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).

- Tunjangan Pangan: Berupa uang beras dalam bentuk nominal rupiah.

- Tunjangan Jabatan atau Fungsional: Diberikan sesuai dengan posisi dan tanggung jawab ASN.

- Tunjangan Kinerja (Tukin): Yang besarannya bervariasi sesuai dengan capaian kinerja masing-masing kementerian atau lembaga.

Dengan cairnya gaji pada Februari 2026 ini, diharapkan seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan ini merupakan investasi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih kuat dan responsif.

***

Berita Terkait