Dari empat golongan besar, Golongan I/a dan Golongan I/b tercatat sebagai penerima dengan nominal terendah.
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok untuk kedua golongan tersebut:
- Golongan I/a: Mendapatkan besaran antara Rp1.748.100 hingga maksimal Rp1.962.200.
- Golongan I/b: Mendapatkan besaran antara Rp1.748.100 hingga maksimal Rp2.077.300.
Meskipun angka tersebut merupakan nominal dasar (gaji pokok), para pensiunan masih akan menerima komponen tambahan lainnya yang akan ditransfer secara bersamaan ke rekening masing-masing.
Komponen Tambahan dan Tunjangan
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan melekat yang membuat total dana yang diterima menjadi lebih besar.
Komponen tersebut meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk dua orang anak).
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang setara dengan nilai 10 kg beras per jiwa yang masuk dalam tanggungan.