Berita

Saldo KKS Tiba-tiba Bertambah Rp600.000 Jelang Lebaran 2026, Ternyata Ini Alasannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Saldo KKS Tiba-tiba Bertambah Rp600.000 Jelang Lebaran 2026, Ternyata Ini Alasannya

Bungko News – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah melaporkan adanya penambahan saldo sebesar Rp600.000 pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Temuan tersebut ramai dibicarakan di berbagai grup media sosial dan WhatsApp karena banyak warga mengira dana tersebut merupakan bonus atau bantuan tambahan dari pemerintah.

Namun, setelah ditelusuri berdasarkan informasi resmi pemerintah, dana Rp600.000 tersebut bukanlah bonus atau tunjangan hari raya (THR), melainkan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.

Akumulasi Bantuan BPNT Tiga Bulan Sekaligus

Program BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sebesar Rp200.000 kepada KPM.

Pada tahap pertama tahun 2026, pemerintah menyalurkan bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret sekaligus.

Dengan demikian, KPM menerima total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.

Karena dana tiga bulan dicairkan sekaligus menjelang Idul Fitri, banyak penerima merasa bantuan tersebut seperti THR dari pemerintah.

Penyaluran Susulan untuk Jutaan Penerima

Menurut penjelasan dari Saifullah Yusuf, pemerintah masih melakukan penyaluran susulan bantuan sosial kepada jutaan keluarga penerima.

Penyaluran susulan tersebut mencakup:

- Sekitar 1 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Sekitar 2 juta penerima BPNT atau Program Sembako

Tambahan penerima ini berasal dari proses pemutakhiran data terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam proses validasi tersebut, keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan pada desil 1 hingga 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dimasukkan sebagai penerima bantuan.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait