Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk bisa menggunakan layanan antar gaji ini, calon penerima manfaat diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan PT Taspen.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
1. Melaporkan Kondisi
Pensiunan atau penerima manfaat harus melaporkan kondisi mereka ke petugas Kantor Pos atau PT Taspen.
Pelaporan bisa dilakukan melalui:
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sebagai bukti dan verifikasi, sejumlah dokumen wajib disiapkan, yaitu:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku - Kartu Taspen (KARIP) - Fotokopi SK Pensiun - Bukti medis (jika diperlukan, terutama untuk kategori sakit keras atau keterbatasan fisik)3. Proses Verifikasi dan Penjadwalan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas Taspen atau Kantor Pos akan menjadwalkan kunjungan ke rumah pensiunan.