Bungko News – Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara tetap diberikan secara penuh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah, termasuk anggota TNI dan Polri serta para pensiunan.
Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara.
Secara umum, besaran THR diberikan setara satu kali penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.
Komponen THR aparatur negara meliputi:
- Gaji pokok sesuai pangkat dan golongan
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah
Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta jabatan.
Rincian THR PNS, TNI, dan Polri 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran THR untuk aparatur negara mengikuti struktur gaji pokok yang berlaku pada tahun 2026.
Berikut kisaran nominal berdasarkan golongan.
Golongan I
Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan dasar atau setara.
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan II umumnya ditempati pegawai dengan pendidikan SMA hingga diploma.
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan III biasanya diisi oleh pegawai dengan pendidikan sarjana atau diploma IV.
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV merupakan pangkat tertinggi bagi banyak ASN dengan masa kerja panjang dan jabatan strategis.