3
Tunjangan Pangan
4
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
5
Tunjangan Kinerja
Perlu ditekankan bahwa besaran Gaji ke-13 ini tidak termasuk tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, tunjangan kehormatan profesor, atau penghasilan sejenis lainnya .
Jadwal dan Kriteria Penerima
Pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan akan dimulai pada 2 Juni 2026 dan akan dilakukan secara bertahap . Seluruh PPPK yang memenuhi kriteria akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat kriteria khusus terkait masa kerja. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan Gaji ke-13 . Ketentuan ini memastikan bahwa penerima Gaji ke-13 adalah PPPK yang telah mengabdi dalam periode waktu tertentu.
Kesimpulan
Pemberian Gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2026 merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara. Dengan rincian komponen yang jelas dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan PPPK dapat memanfaatkan Gaji ke-13 ini secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru. Transparansi dalam regulasi dan mekanisme pencairan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mencapai tujuannya.