Bungko News – Komponen Gaji — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui pemberian Gaji ke-13..
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui pemberian Gaji ke-13. Pada tahun 2026, pencairan Gaji ke-13 bagi PPPK dijadwalkan akan dimulai pada awal Juni, membawa angin segar bagi para abdi negara menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian
Pemberian Gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Regulasi ini kemudian diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pencairan .
Tujuan utama dari pemberian Gaji ke-13 adalah untuk membantu meningkatkan daya beli aparatur negara, serta sebagai dukungan finansial dalam menghadapi berbagai kebutuhan, khususnya persiapan tahun ajaran baru bagi keluarga PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan memotivasi PPPK untuk terus memberikan kinerja terbaiknya .
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen-komponen tersebut meliputi:
|
No.
|
Komponen Gaji ke-13 |
|
1 |
Gaji Pokok |
|
2 |
Tunjangan Keluarga |