Tunjangan dan Hak Keuangan Lainnya
Meski berstatus paruh waktu, ASN kategori ini tetap berhak mendapatkan sejumlah tunjangan secara proporsional, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk tunjangan beras (sekitar 10 kg per jiwa dalam tanggungan).
- Jaminan Sosial: Mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
- Tunjangan Operasional: Beberapa instansi daerah memberikan insentif tambahan atau uang makan harian berdasarkan kehadiran efektif.
Masa Kerja dan Peluang Karier
Gaji PPPK Paruh Waktu juga akan mengalami kenaikan secara berkala seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain itu, pemerintah memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.
Pendaftaran untuk periode awal 2026 sendiri telah dibuka sejak 7 Januari hingga 23 Januari 2026 melalui portal resmi SSCASN BKN.
Bagi tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran untuk mengamankan status kepegawaian Anda.
***