Berita

Resmi! PT Taspen Umumkan Jadwal Cair Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 532 kata 3 halaman
Resmi! PT Taspen Umumkan Jadwal Cair Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2026
Resmi! PT Taspen Umumkan Jadwal Cair Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2026 — Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai N...

Pensiunan Pns — Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.. Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Dipastikan, dana tambahan tersebut akan mulai mengalir ke rekening para pensiunan pada awal Juni mendatang.

Berdasarkan unggahan resmi di akun Instagram @taspen, proses transfer gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pengumuman ini disambut antusias oleh ribuan pensiunan yang selama ini menantikan hak penghasilan tambahan tahunan tersebut.

"PT Taspen selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiun memastikan kesiapan sistem. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara serentak sesuai jadwal yang telah ditentukan," demikian bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.

Landasan Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bukanlah tanpa dasar.

Pemerintah telah secara resmi menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur tata cara, besaran, hingga komponen penghasilan yang dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13.

Besaran Gaji ke-13: Berdasarkan Komponen Penghasilan Mei 2026

Salah satu poin terpenting yang perlu dipahami pensiunan adalah soal besaran nominal yang akan diterima.

Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Artinya, jumlah gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening pada awal Juni akan sama persis dengan total penghasilan rutin yang diterima di bulan sebelumnya.

Adapun komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

  1. Pensiun pokok (sesuai golongan dan masa kerja)

  2. Tunjangan keluarga (meliputi tunjangan pasangan dan anak)

  3. Tunjangan pangan (atau sering disebut beras)

  4. Tambahan penghasilan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)

Kabar Gembira: Tanpa Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah

Ada dua kabar penting terkait pemotongan gaji ke-13 ini.

Pertama, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran atau potongan lain apa pun.

Ini berbeda dengan gaji biasa yang biasanya dipotong untuk iuran Tabungan Hari Tua (THT) atau asuransi kesehatan.

Kedua, meskipun gaji ke-13 tergolong sebagai objek pajak penghasilan (PPh), pemerintah telah mengambil kebijakan yang sangat meringankan.

Pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, para pensiunan akan menerima dana dalam jumlah utuh (nett) tanpa ada potongan pajak sedikit pun.

Imbauan dari PT Taspen

PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk selalu memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal terpercaya, seperti laman resmi www.taspen.co.id atau akun Instagram @taspen.

Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen terkait pencairan gaji ke-13.

Bagi pensiunan yang belum menerima dana pada tanggal 2 Juni 2026, diharapkan bersabar karena proses transfer secara nasional mungkin memerlukan waktu antar bank.

Namun, PT Taspen menjamin seluruh dana akan rampung disalurkan pada pekan pertama Juni 2026.

Berita Terkait