Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur tata cara, besaran, hingga komponen penghasilan yang dimasukkan dalam perhitungan gaji ke-13.
Besaran Gaji ke-13: Berdasarkan Komponen Penghasilan Mei 2026
Salah satu poin terpenting yang perlu dipahami pensiunan adalah soal besaran nominal yang akan diterima.
Sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Artinya, jumlah gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening pada awal Juni akan sama persis dengan total penghasilan rutin yang diterima di bulan sebelumnya.
Adapun komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
-
Pensiun pokok (sesuai golongan dan masa kerja)
-
Tunjangan keluarga (meliputi tunjangan pasangan dan anak)
-
Tunjangan pangan (atau sering disebut beras)
-
Tambahan penghasilan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
Kabar Gembira: Tanpa Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Ada dua kabar penting terkait pemotongan gaji ke-13 ini.
Pertama, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran atau potongan lain apa pun.