Besaran yang diterima masih berdasarkan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan pokok per Oktober 2025:
Golongan I: mulai Rp1,7 juta – Rp2,2 juta Golongan II: mulai Rp1,7 juta – Rp3,2 juta Golongan III: mulai Rp1,7 juta – Rp4,0 juta Golongan IV: mulai Rp1,7 juta – Rp4,9 jutaSelain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan keluarga (10% dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan Rp72.420 per orang dalam KK, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Stabilitas Keuangan Negara Terjamin
Meski terjadi beberapa perubahan dalam kabinet pemerintahan, pemerintah menjamin stabilitas pencairan gaji pensiunan termasuk untuk para mantan menteri.
"Gaji pokok pensiunan PNS tetap cair 1 Oktober 2025 meski ada pergantian Menkeu. Pemerintah jamin stabilitas pencairan sesuai aturan," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari beberapa sumber.
Dengan adanya kepastian ini, para penerima pensiun termasuk mantan menteri tidak perlu khawatir tentang keterlambatan pencairan gaji pensiun mereka untuk bulan Oktober 2025.
***