Berita

RESMI! PEMERINTAH SIAPKAN GAJI PENSIUN OKTOBER 2025 MENTERI BARU GAJI BARU CEK APA NAIK ATAU TIDAK?

Diperbarui 0 3 mnt baca 591 kata 3 halaman
RESMI! PEMERINTAH SIAPKAN GAJI PENSIUN OKTOBER 2025 MENTERI BARU GAJI BARU CEK APA NAIK ATAU TIDAK?

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyiapkan pencairan gaji pensiunan untuk Oktober 2025, termasuk untuk para mantan menteri yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya.

Sementara itu, gaji menteri baru untuk tahun 2025 telah ditetapkan tanpa kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut rincian lengkapnya.

Gaji Menteri 2025: Tetap, Tidak Ada Kenaikan

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, gaji menteri untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2024.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Dengan demikian, total pendapatan seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan istri dan anak serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, mobil dinas, dan biaya operasional.

"Tidak ada kenaikan gaji menteri di tahun 2025. Semua masih mengacu pada peraturan yang sama dengan tahun sebelumnya," demikian dilansir dari Kompas.tv yang dikutip Kontan.co.id.

Pensiunan Menteri: Diatur PP 50/1980

Untuk para mantan menteri, pemerintah telah menyiapkan sistem pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 PP tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun dengan perhitungan khusus.

Besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimum 6% dan maksimum 75% dari dasar pensiun.

Sebagai contoh, jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun (60 bulan) dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka pensiun yang diterima adalah 60% dari dasar pensiun atau Rp6.000.000 per bulan.

Selain uang pensiun bulanan, mantan menteri juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan sekali saat mengakhiri masa jabatan.

THT ini merupakan pengembalian iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok yang diterima selama masa jabatan.

Jadwal Pencairan Pensiun Oktober 2025

Pemerintah melalui PT Taspen telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Oktober 2025 akan dilakukan tepat waktu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Proses pembayaran akan dilakukan melalui mitra resmi, termasuk Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

"Hingga kini belum ada edaran baru terkait penyesuaian gaji pensiun tahun 2025. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen," demikian pernyataan resmi dari Taspen.

Besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang berarti belum ada tambahan kenaikan pada tahun 2025.

Besaran yang diterima masih berdasarkan kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun 2024.

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan pokok per Oktober 2025:

Golongan I: mulai Rp1,7 juta – Rp2,2 juta Golongan II: mulai Rp1,7 juta – Rp3,2 juta Golongan III: mulai Rp1,7 juta – Rp4,0 juta Golongan IV: mulai Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan keluarga (10% dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan Rp72.420 per orang dalam KK, dan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Stabilitas Keuangan Negara Terjamin

Meski terjadi beberapa perubahan dalam kabinet pemerintahan, pemerintah menjamin stabilitas pencairan gaji pensiunan termasuk untuk para mantan menteri.

"Gaji pokok pensiunan PNS tetap cair 1 Oktober 2025 meski ada pergantian Menkeu. Pemerintah jamin stabilitas pencairan sesuai aturan," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari beberapa sumber.

Dengan adanya kepastian ini, para penerima pensiun termasuk mantan menteri tidak perlu khawatir tentang keterlambatan pencairan gaji pensiun mereka untuk bulan Oktober 2025.

***

Berita Terkait