Berita

RESMI! PEMERINTAH SIAPKAN GAJI PENSIUN OKTOBER 2025 MENTERI BARU GAJI BARU CEK APA NAIK ATAU TIDAK?

Diperbarui 0 3 mnt baca 591 kata 3 halaman
RESMI! PEMERINTAH SIAPKAN GAJI PENSIUN OKTOBER 2025 MENTERI BARU GAJI BARU CEK APA NAIK ATAU TIDAK?

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menyiapkan pencairan gaji pensiunan untuk Oktober 2025, termasuk untuk para mantan menteri yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya.

Sementara itu, gaji menteri baru untuk tahun 2025 telah ditetapkan tanpa kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut rincian lengkapnya.

Gaji Menteri 2025: Tetap, Tidak Ada Kenaikan

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, gaji menteri untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tahun 2024.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Dengan demikian, total pendapatan seorang menteri mencapai Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan istri dan anak serta fasilitas lainnya seperti rumah dinas, mobil dinas, dan biaya operasional.

"Tidak ada kenaikan gaji menteri di tahun 2025. Semua masih mengacu pada peraturan yang sama dengan tahun sebelumnya," demikian dilansir dari Kompas.tv yang dikutip Kontan.co.id.

Pensiunan Menteri: Diatur PP 50/1980

Untuk para mantan menteri, pemerintah telah menyiapkan sistem pensiun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 PP tersebut, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun dengan perhitungan khusus.

Berita Terkait