Ribuan guru di seluruh Indonesia kembali menaruh harapan besar setelah sistem Info GTK menunjukkan perkembangan signifikan pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.
Dalam pembaruan terbaru, muncul indikasi bahwa pencairan tahap kedua kini sudah memasuki fase paling penting.
Guru dengan kode 08 menjadi sorotan utama karena status tersebut menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jadwal Resmi Pencairan TPG TW 3 Tahap 2
Pemerintah melalui sistem Info GTK menetapkan bahwa pencairan TPG TW 3 tahap 2 diberikan kepada guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per tanggal 7 Oktober 2025.
Berdasarkan alur yang berlaku, proses distribusi dana dimulai sejak 8 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.
Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.
Jadwal penarikan data Info GTK untuk TPG triwulan III 2025 adalah sebagai berikut:
- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.
Validasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.
Proses Resmi hingga Dana Masuk Rekening Guru
Sejak tahun 2025, pencairan TPG untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) memiliki mekanisme yang berbeda, yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru.
Hal ini bertujuan agar penyaluran TPG lebih cepat, lebih tepat, dan terukur.
Meskipun langsung dari pusat, pencairan TPG tetap memerlukan serangkaian tahapan administrasi yang harus dipenuhi.
Berikut adalah tahapan resmi pencairan TPG ASN Daerah:
1. Validasi Data Guru (Tanggung Jawab Guru)
Tahap awal dimulai dari guru sendiri.
Pastikan semua data pribadi dan profesional, seperti beban kerja, golongan, dan NUPTK, sudah akurat dan terbaru di Dapodik.
Data Dapodik merupakan kunci dalam pencairan TPG Triwulan III.
Seluruh data administrasi guru penerima diambil dari data yang ada pada Dapodik.
2. Verifikasi Pusat (Kemendikbudristek)
Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian memeriksa dan memvalidasi data guru sesuai Juknis.
Proses ini akan tercermin pada status Valid di Info GTK.
Data yang sudah sinkron di Dapodik akan terintegrasi dengan SIMTUN di Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen.
3. Persetujuan Dinas
Setelah data divalidasi, Dinas Pendidikan setempat harus memberikan persetujuan resmi.
Status di Info GTK akan berubah dari menunggu persetujuan dinas (Kode 16) menjadi menunggu penerbitan SK (Kode 07).
4. Penerbitan SKTP
Setelah mendapat persetujuan dinas, Kemendikbudristek akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang memenuhi syarat.
SKTP ini menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.
5. Proses di Kementerian Keuangan
Setelah SKTP terbit, data guru diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.
Pada tahap ini, status di Info GTK akan berubah menjadi Kode 08 yang menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kemenkeu.
6. Transfer ke Rekening Guru
Kementerian Keuangan akan mentransfer dana TPG langsung ke rekening guru yang sudah valid.
Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Kode 08: Tanda Pencairan Sudah di Depan Mata
Kode 08 di dalam sistem Info GTK sejatinya bukan sekadar angka administratif, melainkan sinyal bahwa data guru telah lolos verifikasi berlapis.
Validasi rekening bank, gaji pokok, hingga keabsahan kepesertaan BPJS telah dipastikan sesuai.
Dengan demikian, status ini menjadi tanda bahwa pencairan TPG tinggal selangkah lagi masuk ke rekening masing-masing penerima.
Jumlah Penerima TPG 2025
Pada tahun 2025, lebih dari 1,8 juta guru telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan langsung ke rekening masing-masing.
Jumlah penerima TPG mencakup 1.460.952 guru ASN, yang terdiri atas 929.332 PNS, 531.620 PPPK, serta 392.535 guru non-ASN.
Kemendikdasmen berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat memacu semangat guru untuk terus memberikan pembelajaran bermutu bagi seluruh anak bangsa.
Tips Agar TPG Tidak Tertunda
Agar proses pencairan TPG tidak tertunda, guru disarankan untuk:
1. Selalu memastikan data di Dapodik akurat dan terupdate 2. Memperhatikan jadwal penarikan data Info GTK 3. Segera memperbaiki data jika ada ketidaksesuaian 4. Memastikan nama ibu kandung di KK dan Dapodik sama 5. Menjaga keaktifan sebagai guru dengan beban kerja minimal 24 jam mengajar per mingguDengan memahami alur dan jadwal resmi pencairan TPG TW 3 Tahap 2 tahun 2025, diharapkan guru tidak lagi terkecoh dengan informasi yang beredar dan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menerima tunjangan profesi yang menjadi hak mereka.
***