Resmi! Pemerintah Rilis Jadwal Baru Pencairan TPG TW 3 Tahap 2: Tahap II Dimulai 13 Oktober, Simak Alurnya
1. Validasi Data Guru (Tanggung Jawab Guru)
Tahap awal dimulai dari guru sendiri.
Pastikan semua data pribadi dan profesional, seperti beban kerja, golongan, dan NUPTK, sudah akurat dan terbaru di Dapodik.
Data Dapodik merupakan kunci dalam pencairan TPG Triwulan III.
Seluruh data administrasi guru penerima diambil dari data yang ada pada Dapodik.
2. Verifikasi Pusat (Kemendikbudristek)
Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian memeriksa dan memvalidasi data guru sesuai Juknis.
Proses ini akan tercermin pada status Valid di Info GTK.
Data yang sudah sinkron di Dapodik akan terintegrasi dengan SIMTUN di Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen.
3. Persetujuan Dinas
Setelah data divalidasi, Dinas Pendidikan setempat harus memberikan persetujuan resmi.
Status di Info GTK akan berubah dari menunggu persetujuan dinas (Kode 16) menjadi menunggu penerbitan SK (Kode 07).
4. Penerbitan SKTP
Setelah mendapat persetujuan dinas, Kemendikbudristek akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang memenuhi syarat.
SKTP ini menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.
5. Proses di Kementerian Keuangan
Setelah SKTP terbit, data guru diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran.
Pada tahap ini, status di Info GTK akan berubah menjadi Kode 08 yang menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kemenkeu.
6. Transfer ke Rekening Guru
Kementerian Keuangan akan mentransfer dana TPG langsung ke rekening guru yang sudah valid.
Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


