Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! Pemerintah Rilis Jadwal Baru Pencairan TPG TW 3 Tahap 2: Tahap II Dimulai 13 Oktober, Simak Alurnya

Redaksi
12 Okt 2025 12 Okt 2025 2K pembaca
Resmi! Pemerintah Rilis Jadwal Baru Pencairan TPG TW 3 Tahap 2: Tahap II Dimulai 13 Oktober, Simak Alurnya

Ribuan guru di seluruh Indonesia kembali menaruh harapan besar setelah sistem Info GTK menunjukkan perkembangan signifikan pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.

Dalam pembaruan terbaru, muncul indikasi bahwa pencairan tahap kedua kini sudah memasuki fase paling penting.

Guru dengan kode 08 menjadi sorotan utama karena status tersebut menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jadwal Resmi Pencairan TPG TW 3 Tahap 2

Pemerintah melalui sistem Info GTK menetapkan bahwa pencairan TPG TW 3 tahap 2 diberikan kepada guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per tanggal 7 Oktober 2025.

Berdasarkan alur yang berlaku, proses distribusi dana dimulai sejak 8 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.

Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.

Jadwal penarikan data Info GTK untuk TPG triwulan III 2025 adalah sebagai berikut:

– Tahap I: 1–11 Oktober 2025

– Tahap II: 13–18 Oktober 2025

– Tahap III: 20–25 Oktober 2025

– Tahap IV: 27–31 Oktober 2025

Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.

Validasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.

Proses Resmi hingga Dana Masuk Rekening Guru

Sejak tahun 2025, pencairan TPG untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) memiliki mekanisme yang berbeda, yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru.

Hal ini bertujuan agar penyaluran TPG lebih cepat, lebih tepat, dan terukur.

Meskipun langsung dari pusat, pencairan TPG tetap memerlukan serangkaian tahapan administrasi yang harus dipenuhi.

Berikut adalah tahapan resmi pencairan TPG ASN Daerah:

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait