Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan Mulai Januari 2026, Ini Kata Presiden

Redaksi
09 Nov 2025 09 Nov 2025 0
Resmi! Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan Mulai Januari 2026, Ini Kata Presiden

JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Presiden melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyetujui kebijakan baru pencairan tunjangan profesi guru (TPG) setiap bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas harapan panjang para pendidik agar tunjangan dapat diterima secara rutin setiap bulan, bukan per triwulan seperti selama ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dalam podcast e-Kumparan yang dikutip dari kanal Guru Abad 21, Kamis (6/11/2025), menegaskan bahwa skema pembayaran tunjangan guru akan disesuaikan mulai tahun depan setelah proses sinkronisasi sistem dengan BPJS Kesehatan selesai.

“Insyaallah mulai tahun depan, setelah sinkronisasi BPJS berjalan, pencairan bisa dilakukan setiap bulan,” ujar Prof. Mu’ti.

Pernyataan ini sontak disambut antusias oleh ribuan guru di Tanah Air.

Selama ini, TPG umumnya disalurkan setiap tiga bulan (triwulan), yang sering kali menimbulkan ketidakpastian finansial bagi para guru.

Dengan pencairan bulanan, diharapkan kesejahteraan guru dapat lebih terjamin.

Insentif Guru Honorer Juga Naik

Tak hanya TPG, pemerintah juga memberikan kabar baik bagi guru honorer.

Mulai 2026, insentif bagi guru non-ASN akan naik sebesar Rp100.000, sehingga total menjadi Rp400.000 per bulan.

Kenaikan ini akan diberikan kepada lebih dari 300 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

“Insentif sebesar Rp400.000 per bulan itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru,” ucap Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (22/10/2025), seperti dilansir Tempo.co.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan terobosan baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta berkat dukungan Komisi X DPR RI.

Mekanisme Pencairan Lebih Mudah dan Pasti

Dengan kebijakan baru ini, baik TPG untuk guru ASN maupun insentif untuk guru honorer akan langsung masuk ke rekening masing-masing pendidik setiap bulan.

Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan berbagai kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan, seperti keterlambatan pencairan atau munculnya “kode 08” dan “kode 02” di sistem Info GTK yang menjadi pertanda tunjangan belum bisa dicairkan.

Seperti dilansir Tentangguru.com, Sabtu (8/11/2025), kebijakan pencairan bulanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan memberikan kepastian finansial bagi guru di seluruh Indonesia.

Dukungan Luas dari Berbagai Pihak

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait