Delapan Syarat Baru Wajib Pencairan TPG 2025
Mulai 2025, guru penerima TPG wajib memenuhi delapan syarat utama sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini berlaku bagi seluruh Guru ASN Daerah (PNS maupun PPPK).
Berikut rinciannya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Guru yang masih dalam proses sertifikasi belum bisa menerima tunjangan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang berstatus ASN (PNS/PPPK) dan bertugas di sekolah negeri di bawah pembinaan Kemendikdasmen.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar di sekolah yang terdata resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan data sekolah selalu diperbarui.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah identitas resmi guru yang telah lulus sertifikasi.
Tanpa NRG, pencairan tidak dapat diproses.
5. Tugas Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi
Guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang sertifikat pendidik yang dimilikinya.
6. Memenuhi Beban Kerja Minimal
Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (bagi guru kelas/mapel) atau sesuai ketentuan yang berlaku.