Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan jadwal dan syarat terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk triwulan 3 tahun 2025.
Pencairan direncanakan akan berlangsung mulai September 2025, dengan penerapan delapan syarat baru yang lebih ketat guna memastikan tunjangan tepat sasaran dan hanya diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi kriteria profesionalisme.
Berikut rincian lengkapnya.
Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen serta merujuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG untuk periode September 2025 akan dilaksanakan dengan sejumlah penyesuaian penting, baik dari segi jadwal maupun persyaratan administratif dan kinerja.
Jadwal Pencairan Triwulan 3 September 2025
Pencairan TPG triwulan 3 tahun 2025 dipastikan akan mulai dilakukan pada bulan September, sesuai dengan jadwal reguler triwulan yang berlaku setiap tahun.
Meski demikian, proses penyaluran akan didahului dengan tahapan validasi dan verifikasi data guru secara ketat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Guru yang telah memenuhi syarat dan datanya valid di sistem Dapodik serta Info GTK akan menerima pencairan langsung ke rekening masing-masing.
Delapan Syarat Baru Wajib Pencairan TPG 2025
Mulai 2025, guru penerima TPG wajib memenuhi delapan syarat utama sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan ini berlaku bagi seluruh Guru ASN Daerah (PNS maupun PPPK).
Berikut rinciannya:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Guru yang masih dalam proses sertifikasi belum bisa menerima tunjangan.
2. Berstatus Sebagai Guru ASN di Daerah
Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang berstatus ASN (PNS/PPPK) dan bertugas di sekolah negeri di bawah pembinaan Kemendikdasmen.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar di sekolah yang terdata resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan data sekolah selalu diperbarui.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG adalah identitas resmi guru yang telah lulus sertifikasi.
Tanpa NRG, pencairan tidak dapat diproses.
5. Tugas Mengajar Sesuai Bidang Sertifikasi
Guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang sertifikat pendidik yang dimilikinya.
6. Memenuhi Beban Kerja Minimal
Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (bagi guru kelas/mapel) atau sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Mendapatkan Nilai Kinerja Minimal “Baik”
Guru harus memperoleh penilaian kinerja tahunan minimal kategori “Baik” dari kepala sekolah atau pengawas.
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik Ideal
Jumlah peserta didik per kelas harus memenuhi standar nasional (misalnya minimal 20 siswa untuk SD di perkotaan).
Proses Validasi Lebih Ketat
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan triwulan 3 tahun 2025 akan dilengkapi dengan mekanisme validasi data yang lebih ketat.
Guru dan operator sekolah diminta untuk proaktif memastikan seluruh data kepegawaian, kinerja, dan Dapodik selalu terupdate dan akurat.
Data yang tidak valid atau tidak memenuhi syarat dapat mengakibatkan penundaan bahkan gagalnya pencairan tunjangan.
Dengan penerapan delapan syarat baru ini, pemerintah berharap penyaluran TPG semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru profesional di seluruh Indonesia.
Para guru diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan dokumen dan data kepegawaian mereka agar tidak mengalami kendala saat pencairan triwulan 3 September 2025.
***