Bungko News – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakselerasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM guna memperkuat pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.
Apa Itu Penggerak HAM?
Penggerak HAM adalah tenaga non-Aparatur Desa dan non-ASN yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Mereka direkrut melalui seleksi terbuka dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak.
Seleksi penerimaan Penggerak HAM 2026 diumumkan melalui Pengumuman Nomor: Idp-Ip.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.
Kisaran Gaji Penggerak HAM 2026
Besaran gaji yang akan diterima oleh Penggerak HAM disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing.
Dengan demikian, nominal gaji setiap peserta bisa berbeda-beda tergantung lokasi penugasannya.
Berikut adalah beberapa contoh kisaran UMP 2026 di beberapa provinsi:
| Provinsi | Estimasi Gaji Penggerak HAM 2026 |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.729.876 |
| Jawa Barat | Rp2.317.601 |
| DI Yogyakarta | Rp2.417.495 |
Catatan: Besaran tersebut merupakan estimasi honor bulanan Penggerak HAM 2026 karena skema pembayaran mengikuti UMP provinsi tempat peserta ditempatkan. UMP ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain honorarium, peserta yang lolos juga akan mendapatkan pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM).
Pelatihan ini mencakup penguatan kemampuan komunikasi, materi HAM, mediasi awal, pengoperasian sistem informasi HAM, hingga penyusunan mitigasi risiko konflik.