Berita

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp750.000 per Bulan, Segini Rinciannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 722 kata 3 halaman
Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp750.000 per Bulan, Segini Rinciannya
Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Rp750.000 per Bulan, Segini Rinciannya — 400 orang PPPK paruh waktu di Kabupaten Tu...
Golongan Rentang Gaji
I Rp1.938.500 – Rp2.900.000
II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 20 jam per minggu atau bahkan kurang, dan dibayar secara proporsional berdasarkan jam kerja atau kesepakatan kontrak.

Hak PPPK Paruh Waktu: Gaji ke-13 dan THR

Kabar baik lainnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, PPPK secara eksplisit disebut sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima gaji ke-13.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 adalah tidak adanya pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keduanya sama-sama berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

Pencairan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor, misalnya, sudah mulai dilakukan pada 17-19 Juni 2026 dengan total anggaran Rp112 miliar.

Catatan Penting

Meskipun ada rencana kenaikan, masih terdapat keluhan dari sejumlah guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Di Blitar, Jawa Tengah, ada guru PPPK paruh waktu yang masih digaji Rp500.000 per bulan, bahkan di Sumedang ada yang hanya menerima Rp50.000 per bulan.

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait status dan kesejahteraan PPPK perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tetap menjaga keseimbangan fiskal serta keberlanjutan program pembangunan lainnya.

Berita Terkait