Berita

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Dibayar 1 April 2026, Ini Penjelasan Taspen

Diperbarui 0 3 mnt baca 451 kata 2 halaman
Resmi! Gaji Pensiunan PNS Dibayar 1 April 2026, Ini Penjelasan Taspen

Untuk periode April 2026, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan sekitar 12 persen dibanding aturan sebelumnya.

Besaran gaji yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai ASN.

Secara umum, kisaran gaji pensiunan PNS berada di rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Tunjangan Melekat Tetap Dibayarkan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan melekat, seperti:

- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Namun, tunjangan tersebut bukan merupakan tambahan baru, melainkan bagian dari komponen rutin dalam pembayaran pensiun.

Imbauan Taspen: Waspadai Hoaks dan Penipuan

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain:

- Phishing (permintaan data pribadi melalui link palsu) - Pesan hoaks terkait bonus, rapelan, atau kenaikan gaji

Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi melalui situs resmi Taspen atau akun media sosial yang telah terverifikasi.

Kesimpulan

Pencairan gaji pensiunan PNS April 2026 dipastikan berlangsung tepat waktu pada 1 April 2026 melalui PT Taspen.

Meski sempat beredar isu rapelan dan kenaikan gaji, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dengan demikian, pensiunan akan menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tambahan rapelan, namun tetap disertai tunjangan melekat seperti biasa.

***

Berita Terkait