Berita

RESMI! Gaji Pensiunan Capai 72 Persen, Ini Fakta Dan Syaratnya!

Diperbarui 0 3 mnt baca 474 kata 3 halaman
RESMI! Gaji Pensiunan Capai 72 Persen, Ini Fakta Dan Syaratnya!

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak diterima oleh janda maupun duda almarhum/almarhumah, sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian, perlindungan sosial, dan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kebijakan ini memastikan bahwa pasangan sah PNS tetap memperoleh penghasilan yang layak, dengan persentase yang berbeda tergantung penyebab wafatnya PNS.

Kepastian hukum ini bersandar pada ketentuan resmi yang salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta aturan terkait lainnya seperti PP yang mengatur pensiun pokok.

Persentase Gaji Pensiun Berdasarkan Penyebab Wafat

Menurut aturan yang berlaku, pasangan sah dari PNS berhak menerima tunjangan pensiun dengan rincian persentase sebagai berikut: 1. 72% Gaji Dasar Pensiun Penuh: Diberikan kepada janda/duda dari PNS yang gugur atau tewas akibat tugas dinas.

Jumlah ini merupakan penegasan keberpihakan negara atas pengabdian penuh.

2. 36% Gaji Dasar Pensiun: Diberikan kepada pasangan yang PNS-nya meninggal dunia bukan karena tugas dinas (meninggal biasa).

Meskipun terdapat perbedaan persentase, pemerintah menegaskan bahwa jumlah pensiun yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah jabatan terakhir almarhum/almarhumah, atau dalam ketentuan lain minimal pembayaran pensiun tidak boleh lebih rendah dari 75% gaji pokok terendah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan janda atau duda tetap memperoleh penghasilan layak guna menopang biaya hidup bulanan, sehingga tidak mengalami penurunan penghasilan drastis setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Mekanisme Klaim dan Dokumen Penting di Taspen

Untuk mempermudah pencairan, PT Taspen (Persero) telah menyiapkan mekanisme klaim bagi janda atau duda penerima manfaat.

Proses klaim dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Taspen terdekat atau secara daring (online) melalui situs resmi Taspen.

Pemerintah melalui Taspen menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pencairan berjalan cepat dan tepat.

Dokumen yang wajib disiapkan penerima manfaat antara lain: 1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang sudah diisi lengkap.

2. Surat Keputusan (SK) Pensiun.

3. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

4. Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTB).

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

6. Fotokopi buku rekening aktif.

7. Surat keterangan sekolah anak yang berusia 21 hingga 25 tahun (jika ada anak yang masih ditanggung).

Taspen menjelaskan, setelah seluruh dokumen diverifikasi, pembayaran akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat setiap bulannya.

Peringatan Waspada Penipuan

Seiring dengan kemudahan proses, Taspen juga mengingatkan para penerima manfaat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Pencairan gaji pensiun resmi tidak memerlukan biaya tambahan atau permintaan data pribadi yang tidak wajar.

Seluruh informasi dan proses dapat diverifikasi melalui kantor cabang atau aplikasi digital resmi Taspen.

Kebijakan jaminan pensiun bagi janda/duda PNS ini dipandang positif sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi keluarga yang ditinggalkan.

Keluarga pensiunan diimbau segera melengkapi dokumen klaim agar pencairan dapat segera diproses tanpa hambatan administrasi.

***

Berita Terkait