Bungko News – JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak diterima oleh janda maupun duda almarhum/almarhumah, sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian, perlindungan sosial, dan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kebijakan ini memastikan bahwa pasangan sah PNS tetap memperoleh penghasilan yang layak, dengan persentase yang berbeda tergantung penyebab wafatnya PNS.
Kepastian hukum ini bersandar pada ketentuan resmi yang salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta aturan terkait lainnya seperti PP yang mengatur pensiun pokok.
Persentase Gaji Pensiun Berdasarkan Penyebab Wafat
Menurut aturan yang berlaku, pasangan sah dari PNS berhak menerima tunjangan pensiun dengan rincian persentase sebagai berikut: 1. 72% Gaji Dasar Pensiun Penuh: Diberikan kepada janda/duda dari PNS yang gugur atau tewas akibat tugas dinas.Jumlah ini merupakan penegasan keberpihakan negara atas pengabdian penuh.
2. 36% Gaji Dasar Pensiun: Diberikan kepada pasangan yang PNS-nya meninggal dunia bukan karena tugas dinas (meninggal biasa).