Berita

RESMI! Gaji Pensiunan Capai 72 Persen, Ini Fakta Dan Syaratnya!

Diperbarui 0 3 mnt baca 474 kata 3 halaman
RESMI! Gaji Pensiunan Capai 72 Persen, Ini Fakta Dan Syaratnya!

Meskipun terdapat perbedaan persentase, pemerintah menegaskan bahwa jumlah pensiun yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah jabatan terakhir almarhum/almarhumah, atau dalam ketentuan lain minimal pembayaran pensiun tidak boleh lebih rendah dari 75% gaji pokok terendah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan janda atau duda tetap memperoleh penghasilan layak guna menopang biaya hidup bulanan, sehingga tidak mengalami penurunan penghasilan drastis setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Mekanisme Klaim dan Dokumen Penting di Taspen

Untuk mempermudah pencairan, PT Taspen (Persero) telah menyiapkan mekanisme klaim bagi janda atau duda penerima manfaat.

Proses klaim dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Taspen terdekat atau secara daring (online) melalui situs resmi Taspen.

Pemerintah melalui Taspen menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses pencairan berjalan cepat dan tepat.

Dokumen yang wajib disiapkan penerima manfaat antara lain: 1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang sudah diisi lengkap.

2. Surat Keputusan (SK) Pensiun.

3. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

4. Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTB).

Berita Terkait