JAKARTA – Menjelang awal tahun 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menyoroti kepastian pencairan gaji pokok, terutama karena 1 Januari 2026 jatuh pada hari libur nasional (Tahun Baru 2026).
Pertanyaan utamanya: apakah gaji pensiunan PNS akan cair telat atau tetap masuk rekening sesuai jadwal?
Kepastian Pencairan Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2026
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS memastikan bahwa gaji pensiunan untuk bulan Januari 2026 akan tetap cair pada Kamis, 1 Januari 2026, meskipun hari tersebut bertepatan dengan tanggal merah.
Melalui akun Instagram resminya @taspen, perusahaan menegaskan bahwa sistem perbankan digital yang telah terintegrasi memungkinkan dana pensiun langsung masuk ke rekening penerima manfaat sejak pagi hari.
“Pembayaran pensiun tetap berjalan normal. Dana tersedia mulai 1 Januari 2026 sehingga para pensiunan dapat menyambut tahun baru dengan tenang,” kata perwakilan resmi Taspen, Sabtu (28/12/2025).
Baca Juga: APBN 2025 Membengkak, Tapi Gaji Pensiunan PNS Tetap: Menkeu Purbaya Buka Suara!
Taspen juga meluruskan isu yang beredar soal adanya rapelan kenaikan gaji pensiunan.
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Pembayaran Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah diberlakukan sejak Januari 2024, dan seluruh rapelannya telah diselesaikan pada 2024–2025.
Baca Juga: Siap-Siap Cek Saldo! Taspen Mulai Transfer Gaji Pensiunan PNS Per 1 Maret 2026
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS 2026 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir.
Rentang gaji pokok pensiunan PNS 2026 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, di luar tunjangan.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS 2026 per golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Baca Juga: Menkeu Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Faktanya
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800