Bagi para pensiunan, gaji bulanan bukan sekadar alat bertahan hidup, melainkan jaminan martabat di masa senja.
Kepastian pencairan gaji per 1 Januari 2026 setidaknya memberi rasa tenang bagi para pensiunan untuk merencanakan kehidupan dengan lebih pasti, di tengah meningkatnya biaya hidup.
Selama belum ada aturan baru, maka besaran gaji pensiunan PNS mulai Januari 2026 dan seterusnya masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. ***