Berita

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran 2026 untuk Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN, Ini Hasil Kesimpulannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 431 kata 3 halaman
DPR RI Setujui Tambahan Anggaran 2026 untuk Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN, Ini Hasil Kesimpulannya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI secara resmi menyetujui tambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026.

Persetujuan ini membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, yang menjadi prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Meskipun besaran pastinya masih dalam pembahasan, keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan pensiunan dan aktif ASN di Tanah Air.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2025), disepakati peningkatan pagu indikatif Kemenkeu dari semula Rp 47,13 triliun menjadi Rp 52,02 triliun.

Tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L untuk Nota Keuangan RAPBN 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan persetujuan tersebut mempertimbangkan arah kebijakan efisiensi belanja negara.

“Persetujuan ini mempertimbangkan arah kebijakan efisiensi belanja negara di tahun mendatang,” ujarnya dalam rapat, seperti dikutip dari Tempo.co dan Beritasatu.com.

Meskipun tambahan anggaran tersebut lebih banyak diarahkan untuk peningkatan penerimaan negara, perpajakan, dan kepabeanan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan menjadi salah satu agenda prioritas di 2026.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 7.

“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” dikutip dari Perpres tersebut dalam laporan CNBC Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan sinyal positif mengenai rencana ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kesesuaian nominal tunjangan dengan beban APBN, sekaligus menjaga stabilitas fiskal.

Sejumlah fraksi di DPR RI mendukung rencana ini dengan catatan agar alokasi anggaran tetap sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait transformasi di bidang keuangan dan pelayanan publik.

Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkeu masih akan mengevaluasi efisiensi anggaran sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji.

“Saya rasa pesan yang sangat baik dari DPR agar kami tetap terus memberikan contoh efisiensi, yang memang sampai sekarang pun anggaran-anggaran Kemenkeu yang diblokir untuk efisiensi juga tetap tidak kita lepaskan,” ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Tempo.co.

Dengan disetujuinya tambahan anggaran ini, harapan untuk kenaikan gaji pensiunan dan ASN pada 2026 semakin nyata.

Pemerintah dan DPR RI akan terus membahas teknis pelaksanaannya agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan berdampak luas bagi peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan purna tugas.

***

Berita Terkait