Meskipun tambahan anggaran tersebut lebih banyak diarahkan untuk peningkatan penerimaan negara, perpajakan, dan kepabeanan, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan menjadi salah satu agenda prioritas di 2026.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 7.
“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” dikutip dari Perpres tersebut dalam laporan CNBC Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan sinyal positif mengenai rencana ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kesesuaian nominal tunjangan dengan beban APBN, sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
Sejumlah fraksi di DPR RI mendukung rencana ini dengan catatan agar alokasi anggaran tetap sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait transformasi di bidang keuangan dan pelayanan publik.