Bungko News – JAKARTA - Kabar terbaru datang langsung dari pusat pemerintahan.
Hari ini, Taspen dan Asabri mengumumkan sebuah informasi besar yang pastinya ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan juga para pensiunan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tahun 2025.
Namun, ada hal menarik di balik aturan baru ini.
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan ternyata tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
Apa artinya bagi Anda? Mari kita bahas secara lengkap penjelasan Perpres.
Peraturan Presiden terbaru ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung dengan kesejahteraan jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Banyak yang bertanya-tanya apakah benar kenaikan gaji ini dibatalkan?
Jawabannya tegas, tidak.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji hanya ditunda, bukan dibatalkan.
Artinya, hak Anda tetap ada, hanya pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Tujuh Poin Penting Perpres Terbaru
Lalu apa saja poin penting dalam Perpres terbaru ini? Ada tujuh poin utama yang wajib Anda ketahui.
Poin pertama, kenaikan gaji ASN dan pensiunan tetap menjadi prioritas pemerintah.
Walau ditunda, hal ini sudah dimasukkan dalam rencana keuangan negara tahun ini.
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang telah dicatat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7.