Berita

Presiden Prabowo Teken Perpres 12/2025: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Ditunda, Bukan Dibatalkan

Diperbarui 0 3 mnt baca 569 kata 3 halaman
Presiden Prabowo Teken Perpres 12/2025: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Ditunda, Bukan Dibatalkan

Poin kedua, penundaan dilakukan semata-mata karena alasan fiskal, bukan karena pemerintah menghapus kebijakan tersebut.

Dengan kata lain, dana untuk kenaikan gaji sudah direncanakan, hanya realisasinya menunggu waktu yang tepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kondisi fiskal negara masih menjadi pertimbangan utama.

Poin ketiga, besaran kenaikan tetap sesuai dengan rencana awal.

Jadi, jangan khawatir, jumlahnya tidak berubah, hanya waktunya yang digeser.

Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan penghasilan telah dipetakan antara 5-16 persen tergantung golongan dan jabatan.

Poin keempat, pemerintah menjamin akan ada rapelan atau pembayaran susulan setelah penundaan berakhir.

Jadi, jika kenaikan gaji Anda seharusnya mulai berlaku bulan ini, ketika sudah diterapkan nanti, Anda tetap akan menerima rapelan penuh sesuai hak.

Poin kelima, Taspen dan Asabri sudah menyiapkan mekanisme teknis agar pembayaran rapelan maupun penyesuaian gaji bisa berjalan lancar sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan ASN dan pensiunan.

Saat ini, pencairan gaji pensiunan masih mengacu pada besaran yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Poin keenam, pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan ini akan diumumkan secara transparan.

Artinya, setiap perubahan jadwal atau pelaksanaan akan disampaikan langsung melalui kanal resmi, bukan lewat kabar simpang siur.

PT Taspen telah mengingatkan pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Berita Terkait