Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa seluruh 8.969 satuan kerja di 98 kementerian/lembaga telah 100 persen menyelesaikan proses pembayaran gaji ke-13.
"Saat ini seluruh kementerian/lembaga telah mengajukan pencairan. Realisasi pembayaran gaji ketiga belas yang telah dibayarkan sebesar Rp15,2 triliun untuk 2.400.920 pegawai/personel," ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Rincian Lengkap Penerima Gaji ke-13 Pusat
Dari total Rp15,2 triliun yang telah cair, berikut rincian peruntukannya:
-
PNS (Pegawai Negeri Sipil): Rp8,53 triliun untuk 918.838 pegawai
-
Prajurit TNI: Rp3,37 triliun untuk 584.402 personel
-
Anggota Polri: Rp1,94 triliun untuk 488.252 personel
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Rp1,23 triliun untuk 394.581 pegawai
-
PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri): Rp154,7 miliar untuk 14.827 pegawai
Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp12,24 Triliun
Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menggelontorkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dengan realisasi mencapai Rp12,24 triliun.
Dana ini telah diterima oleh 3.745.172 pensiunan atau sekitar 99,7 persen dari total target penerima.
Penyaluran kelompok pensiunan ini dibagi melalui dua lembaga keuangan jaminan sosial:
-
PT Taspen (Persero): Rp10,80 triliun untuk 3.241.652 pensiunan (99,8 persen)
-
PT Asabri: Rp1,44 triliun untuk 503.520 pensiunan (98,9 persen)
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujarnya.
Realisasi di Daerah Baru Capai 19,23 Persen
Kondisi berbeda terjadi di tingkat daerah.
Realisasi pembayaran gaji ke-13 pemerintah daerah hingga 8 Juni 2026 tercatat sebesar Rp3,85 triliun untuk 772.857 pegawai.
Sejauh ini, baru 105 dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia (sekitar 19,23 persen) yang sudah merealisasikan pembayaran kepada ASN di daerahnya masing-masing.
Dasar Hukum dan Komponen Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi tersebut, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang digaji menggunakan APBN meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ketiga belasnya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau umum.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap percepatan pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sekaligus memberikan dorongan tambahan bagi konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bulan Juni dan Juli merupakan masa pendaftaran dan pergantian tahun ajaran baru sekolah. Harapan kami, dana ini bisa memberikan ketenangan bagi keluarga ASN untuk persiapan anak-anak masuk sekolah," demikian pernyataan sejumlah kepala daerah yang telah mencairkan gaji ke-13 di wilayahnya.