Berita

PPPK Tak Lagi Terlupakan: Rp1,23 Triliun Gaji ke-13 Cair untuk 394 Ribu Pegawai Kontrak

Diperbarui 0 3 mnt baca 508 kata 3 halaman
PPPK Tak Lagi Terlupakan: Rp1,23 Triliun Gaji ke-13 Cair untuk 394 Ribu Pegawai Kontrak
Pembayaran Gaji – PPPK Tak Lagi Terlupakan: Rp1,23 Triliun Gaji ke-13 Cair untuk 394 Ribu Pegawai Kontrak — "Saat ini selu...

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang digaji menggunakan APBN meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ketiga belasnya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau umum.

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap percepatan pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sekaligus memberikan dorongan tambahan bagi konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bulan Juni dan Juli merupakan masa pendaftaran dan pergantian tahun ajaran baru sekolah. Harapan kami, dana ini bisa memberikan ketenangan bagi keluarga ASN untuk persiapan anak-anak masuk sekolah," demikian pernyataan sejumlah kepala daerah yang telah mencairkan gaji ke-13 di wilayahnya.

Berita Terkait