PPPK Resmi Setara dengan PNS: Pensiun, Karier, dan Kesejahteraan Dijamin UU ASN

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi menyetarakan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini menjadi jawaban atas lamanya keresahan mengenai kesenjangan status dan kesejahteraan antara kedua kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui UU ASN, PPPK kini dijamin mendapatkan pensiun, karier yang setara, serta berbagai jaminan kesejahteraan lainnya.
Hak PPPK Setara PNS, Diatur dalam Pasal 21 UU ASN
Pasal 21 ayat (1) UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan nonmateril.
Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama merinci bahwa jaminan sosial bagi PPPK mencakup:
– Jaminan kesehatan
– Jaminan kecelakaan kerja
– Jaminan kematian
– Jaminan pensiun
– Jaminan hari tua
Pensiun PPPK: Bulanan jika Masa Kerja di Atas 16 Tahun
Salah satu poin utama yang dijamin UU ASN adalah hak pensiun bagi PPPK. Pasal 22 ayat (1) UU ASN menyebutkan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua setelah berhenti bekerja.
Pembiayaannya berasal dari kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran dari PPPK itu sendiri.
Namun, seperti dijelaskan Antaranews.com (28/8/2024), ada mekanisme khusus:
– Jika masa kerja PPPK kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan sekaligus (lump sum) saat mencapai usia pensiun.
– Jika masa kerja minimal 16 tahun, PPPK berhak menerima pensiun bulanan.
Sementara itu, batas usia pensiun PPPK diatur dalam Pasal 55 UU ASN 2023, yaitu:
– 58 tahun untuk pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana


