Berita

PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, ASN Hanya Kenal Dua Kategori

Diperbarui 0 3 mnt baca 468 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus, ASN Hanya Kenal Dua Kategori

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI sepakat melakukan perubahan mendasar pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Salah satu keputusan paling mencolok adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan pengembalian PPPK ke konsep awalnya sebagai tenaga profesional.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengonfirmasi bahwa dalam revisi UU ASN ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati penyederhanaan birokrasi dengan hanya mengakui dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Skema paruh waktu yang sempat menjadi solusi bagi tenaga honorer kini resmi dihapus.

PPPK Kembali ke Fungsi Awal

Dalam revisi ini, PPPK akan dikembalikan pada “ruh” atau tujuan awalnya: mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak dapat diisi oleh PNS biasa.

Artinya, formasi PPPK ke depan akan dikhususkan bagi tenaga profesional atau ahli dengan kompetensi tertentu, bukan lagi sebagai jalur penyelesaian masalah tenaga honorer.

“Revisi UU ASN 2023 akan mengubah secara drastis konsep PPPK dan tidak mengenal istilah paruh waktu. Formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada,” jelas Suharmen, seperti dikutip dari JPNN.com, Jumat (21/11).

Berita Terkait