Bungko News – Kabar gembira kembali menyapa seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan Tags: Bukan Sekadar Tags: Bukan Sekadar
Kabar gembira kembali menyapa seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air.
Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk para pensiunan.
PT Taspen (Persero) ditunjuk sebagai penyalur resmi untuk memastikan seluruh hak purnabakti tersalurkan dengan aman, tepat waktu, dan tanpa ribet.
Aturan ini bukan sekadar kebijakan rutin tahunan.
Lebih dari itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi sepanjang hayatnya.
Lantas, apa saja dua penghasilan tambahan tersebut, kapan cair, dan berapa besarannya? Simak ulasan lengkap redaksi berikut ini.
Dua Penghasilan Tambahan: THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 secara khusus mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Kedua jenis penghasilan tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian sekaligus bantuan ekonomi menjelang tahun ajaran baru dan hari raya.
Untuk tahun 2026, THR Idulfitri telah mulai dicairkan lebih awal pada bulan Maret lalu.
Sementara itu, Gaji ke-13 menjadi sorotan utama pada awal bulan Juni ini.
Pemerintah memastikan besaran Gaji ke-13 sama persis dengan nominal pensiun yang diterima setiap bulan, lengkap dengan seluruh komponen tunjangannya.
Komponen yang diterima dalam Gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiun pokok sesuai golongan;
-
Tunjangan keluarga (10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak);
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras dalam bentuk uang);
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan umum lainnya yang sah.
Semua komponen tersebut dibayarkan penuh 100% tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
Seluruh pajaknya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Jadwal Pencairan: Gaji Rutin 1 Juni, Gaji ke-13 2 Juni 2026
PT Taspen telah menetapkan jadwal pencairan yang sangat bersahabat bagi para pensiunan.
Meskipun tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan hari libur nasional, Taspen menjamin hak bulanan para pensiunan tidak akan tertunda.
Berikut rincian jadwal lengkapnya:
Pertama, Gaji Pensiun Rutin. Pencairan gaji pensiun reguler untuk bulan Juni 2026 tetap dilakukan tepat waktu pada tanggal 1 Juni 2026.