Berita

PP Nomor 9/2026: Bukan Sekadar THR, Pemerintah Tambah Satu Penghasilan Lagi untuk Purnabakti

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
PP Nomor 9/2026: Bukan Sekadar THR, Pemerintah Tambah Satu Penghasilan Lagi untuk Purnabakti
PP Nomor 9/2026: Bukan Sekadar THR, Pemerintah Tambah Satu Penghasilan Lagi untuk Purnabakti — Aturan ini bukan sekadar ke...

Hebatnya, meskipun hari itu adalah tanggal merah, proses transfer dana melalui 46 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia tetap berjalan normal.

Kedua, Gaji ke-13. Penghasilan tambahan ini mulai disalurkan paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Proses pencairan dilakukan secara serentak oleh PT Taspen melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Kabar terbaiknya, mekanisme pencairan tahun ini dibuat sepraktis mungkin.

Para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, tidak perlu antre di kantor, juga tidak perlu autentikasi tambahan khusus untuk menerima Gaji ke-13.

Dana akan langsung mendarat mulus di rekening masing-masing.


Besaran Gaji Pokok Pensiunan per Golongan

Sebagai informasi, besaran gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi seluruh pensiunan sejak Januari 2024.

Berikut rincian kisaran nominal pensiun pokok per golongan:

Golongan I (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.

Golongan II (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.

Golongan III (a sampai dengan d) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.

Golongan IV (a sampai dengan e) berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.

Perlu diingat bahwa angka di atas adalah kisaran pensiun pokok.

Setelah ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan komponen lainnya, total Gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar sesuai dengan kondisi masing-masing pensiunan.


Aturan Penting yang Wajib Diketahui

Agar tidak terjadi kebingungan, ada beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat.

Pertama, terkait status ganda. Jika seorang pensiunan memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka Gaji ke-13 diberikan dua kali sesuai masing-masing status.

Namun, bagi yang memiliki status ganda sebagai pejabat negara sekaligus pensiunan, Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.

Kedua, bagi pensiunan baru. ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran Gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.

Ketiga, kelompok yang tidak menerima. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Berita Terkait