Berita

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Siap Gelontorkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur & Pensiunan

Diperbarui 0 3 mnt baca 519 kata 3 halaman
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Siap Gelontorkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur & Pensiunan
Pensiunan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Siap Gelontorkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur & Pensi...

PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang bertugas menyalurkan gaji pensiunan ASN, telah mengumumkan bahwa pembayaran akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian pernyataan resmi Taspen dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Proses penyaluran sendiri akan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.


ASN yang Tidak Memenuhi Syarat Penerima Gaji ke-13

Meski kabar ini menggembirakan, pemerintah juga mengatur pengecualian.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

  • Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.

  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait