Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026.
Informasi terkait pencairan ini pun kian dinanti-nantikan oleh ribuan aparatur negara di seluruh tanah air.
Gaji ke-13 merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur negara.
Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban keluarga, tetapi juga untuk mendongkrak daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Aturan ini secara rinci mengatur pemberian hak finansial kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2026.