Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

PNS Golongan 4 2025: Gaji Pokok IVe Rp6,3 Juta, Tukin Bisa Rp117 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Redaksi
28 Agu 2025 28 Agu 2025 3.1K pembaca
PNS Golongan 4 2025: Gaji Pokok IVe Rp6,3 Juta, Tukin Bisa Rp117 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari gaji pokok.

Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak yang menerima tunjangan ini, yakni yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berhak menerima tunjangan untuk anak kandung atau anak angkat yang sah.

Besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.

Syaratnya, anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023.

Besaran uang makan harian berdasarkan golongan:

– Golongan IV: Rp41.000 per hari Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berdasarkan kehadiran.

5. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007.

Besarnya tergantung pada tingkatan eselon:

– Eselon IVA: Rp540.000

– Eselon IVB: Rp490.000

6. Tunjangan Umum

Untuk PNS yang tidak menjabat posisi struktural atau fungsional, tersedia tunjangan umum berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006.

Besaran tunjangan untuk golongan IV adalah Rp190.000 per bulan.

Total Pendapatan PNS Golongan 4

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait