Aturan Terbaru Bansos 2026 yang Perlu Diketahui
Terdapat sejumlah perubahan kebijakan penting yang diterapkan pemerintah dalam penyaluran bansos tahun 2026.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemutakhiran DTSEN dan Penambahan KPM Baru
Perubahan paling mendasar terjadi pada sistem pendataan penerima bansos.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.
DTSEN merupakan hasil pemutakhiran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan, dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi dan proses verifikasi yang lebih ketat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mulai menerima bansos pada triwulan kedua tahun 2026.
Kelompok ini sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bantuan pada triwulan pertama.
Penambahan KPM baru ini merupakan hasil pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Proses pemutakhiran melibatkan lebih dari 70 ribu operator data desa yang terhubung melalui aplikasi SIKS-NG dengan dinas sosial di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Setiap triwulan, Kemensos akan terus menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS.
Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis.
Kebijakan Desil untuk PKH dan BPNT
Salah satu perubahan paling signifikan di tahun 2026 adalah penyesuaian kriteria desil bagi penerima PKH dan BPNT.
Desil merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan hidup masyarakat yang terdiri dari 10 tingkatan.
Desil 1 hingga 4 mencakup masyarakat miskin dan rentan yang menjadi prioritas utama penerima bansos, sementara desil 5 tergolong pas-pasan, dan desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di mana penerima sembako juga dibatasi pada kelompok desil 1 hingga 4.
Perlu diketahui, kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang masih memberikan ruang bagi desil 5. Dengan pembatasan ini, kuota penerima bansos yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil 1, sehingga bantuan benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.