Siswa tingkat SD dan sederajat menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Untuk jenjang SMP dan sederajat, nominal yang diterima adalah Rp750.000 per tahun.
Sementara itu, bagi siswa tingkat SMA dan sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.800.000 per tahun.
Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.
Orang tua atau wali siswa diimbau untuk memastikan data anaknya telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar berhak menerima bantuan ini.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah bagi warga yang memenuhi kriteria.
Program PBI JK dijalankan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, seluruh iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
Hal ini memastikan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses layanan kesehatan yang layak tanpa dibebani biaya iuran bulanan.
Pada Juni 2026, cakupan penerima PBI JK terus diperluas, terutama dengan adanya pemutakhiran DTSEN yang menambahkan ratusan ribu keluarga baru ke dalam sistem penerima bansos.
Bantuan ini sangat strategis karena menyentuh aspek mendasar kehidupan masyarakat, yakni kesehatan.
Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram
Selain BPNT yang memberikan saldo elektronik untuk membeli bahan pangan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan langsung berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima.
Bantuan ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Terdapat informasi penting yang perlu dipahami masyarakat terkait bantuan ini.
Bantuan beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun, melainkan hanya pada periode-periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Jadwal pencairannya tidak dapat diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi, sehingga pengecekan secara berkala sangat dianjurkan.
Meskipun demikian, pemerintah terus mengupayakan distribusi bantuan ini agar tepat sasaran dan tepat waktu.
Kementerian Sosial bersama Badan Pangan Nasional berkoordinasi erat untuk memastikan logistik bantuan pangan dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil.