Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada satu kali komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri + 2% per anak maksimal 2 anak)
-
Tunjangan pangan
Catatan: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun. Pensiunan menerima secara penuh.
Cara Mudah Otentikasi Andal by Taspen
Agar gaji ke-13 tidak gagal cair, pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by TASPEN (Aplikasi Nasional Digital Lanjut Usia).
Berikut langkah-langkahnya:
✅ Metode Digital (Rekomendasi)
-
Unduh aplikasi "Andal by TASPEN" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Login menggunakan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan password.
-
Pilih menu "Otentikasi".
-
Ikuti instruksi scan wajah (face recognition) sesuai panduan.
-
Tunggu notifikasi "Otentikasi Berhasil".
✅ Metode Manual (Jika Gagal Digital)
Pensiunan yang mengalami kendala teknis dapat melakukan otentikasi manual dengan mendatangi:
-
Kantor cabang PT Taspen terdekat
-
Kantor pos yang bekerja sama
-
Mitra bayar resmi lainnya
Yang harus dibawa:
-
KTP asli
-
KARIP (Kartu Identitas Pensiun)
-
Buku tabungan rekening pensiun
Fakta atau Hoaks? Kenaikan Gaji Pensiunan 2026
PT Taspen juga menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan dan adanya rapelan di tahun 2026 adalah hoaks.
Fakta resmi:
✅ Besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 (kenaikan 12% berlaku sejak 1 Januari 2024).
❌ Tidak ada regulasi baru tentang kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.
❌ Tidak ada pembayaran rapel seperti yang beredar.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi PT Taspen (Instagram @taspen, website www.taspen.co.id) dan tidak mudah percaya pada berita yang tidak jelas sumbernya.