Berita

Pensiunan PNS Wajib Tahu! Gaji 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Golongan I–IV

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata 3 halaman
Pensiunan PNS Wajib Tahu! Gaji 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Golongan I–IV

Bungko News – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Meski belum ada perubahan aturan baru, pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV masih akan menerima penghasilan bulanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS 2025 per golongan yang berlaku saat ini.

Pensiunan PNS di Indonesia tetap berhak atas penghasilan bulanan usai memasuki masa purnabakti.

Besaran gaji pensiunan ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Meski memasuki tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait besaran pensiun.

Sehingga, acuan utama tetap menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah resmi berlaku sejak Januari 2024.

Dasar Hukum Pensiunan PNS 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai besaran pensiun pokok untuk PNS dan janda/dudanya.

Aturan ini menjadi dasar hukum yang digunakan hingga saat ini, termasuk untuk pembayaran gaji pensiunan tahun 2025.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pensiun pokok diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait