Berita

Pensiunan PNS Wajib Tahu! Gaji 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Golongan I–IV

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata 3 halaman
Pensiunan PNS Wajib Tahu! Gaji 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Golongan I–IV

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Meski belum ada perubahan aturan baru, pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV masih akan menerima penghasilan bulanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS 2025 per golongan yang berlaku saat ini.

Pensiunan PNS di Indonesia tetap berhak atas penghasilan bulanan usai memasuki masa purnabakti.

Besaran gaji pensiunan ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Meski memasuki tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait besaran pensiun.

Sehingga, acuan utama tetap menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah resmi berlaku sejak Januari 2024.

Dasar Hukum Pensiunan PNS 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur secara rinci mengenai besaran pensiun pokok untuk PNS dan janda/dudanya.

Aturan ini menjadi dasar hukum yang digunakan hingga saat ini, termasuk untuk pembayaran gaji pensiunan tahun 2025.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pensiun pokok diberikan setiap bulan kepada pensiunan PNS yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS 2025 untuk masing-masing golongan:

1. Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.864.560 Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.353.408 Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.515.744 Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.687.008 Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.867.200

Keterangan Penting

- Rentang gaji di atas menunjukkan besaran terendah hingga tertinggi berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir. - Pensiunan juga berhak atas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersendiri, seperti PP Nomor 11 Tahun 2025. - Bagi pensiunan yang telah meninggal dunia, ahli waris berhak menerima pensiun janda/duda sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Tidak Ada Kenaikan di 2025?

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru yang menaikkan besaran pensiun PNS untuk tahun 2025.

Oleh karena itu, besaran gaji pensiunan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah memberikan kenaikan signifikan (sekitar 12%) pada 2024 lalu.

Apabila ada perubahan aturan di kemudian hari, maka penyesuaian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

***

Berita Terkait